Halaman

Tampilkan postingan dengan label kemauan politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemauan politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 November 2017

Ujian Nasional dan Momentum Refleksi Bersama




Prosesi akhbar ujian akhir nasional (unas) 2009 telah berlalu. Proyek tahunan  Depdiknas tersebut pun siap diumumkan ke ruang publik. Media, misalnya memberitakan, tingkat kelulusan ujian nasional SMA/MA dan SMK tahun ini menurun 5%. Penurunan ini disebabkan karena tingkat pengawasan berjalan baik, yang indikatornya adalah kurangnya pelanggaran yang terjadi ketika unas berlangsung. Dari total peserta unas 1.522.162, lebih dari 10 persen yang tidak lulus, yakni sebanyak 154.079. Bagi yang tidak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada 10 - 14 Mei 2010. Kalau masih ada siswa yang tidak lulus maka akan mengikuti unas kesetaraan paket C pada 22 Juni mendatang. Sekadar mengingatkan kita semua bahwa kalau tingkat kelulusan tahun lalu mencapai 93,4%, maka tahun ini cuma mencapai 89,88% siswa yang dinyatakan lulus. Mendiknas mencontohkan, di Gorontalo tingkat kelulusan mencapai 90% tahun lalu, namun tahun ini hanya mencapai 53%. Selain Gorontalo, beberapa daerah yang tingkat kelulusannya menurun, yakni NTT (52,08%), Kalteng (39,29%), Maluku Utara (41,14%), Sultra (35,89%), dan Kaltim (30,35%). (Jawa Pos, 24 April 2010).
Tentu ini sebagai wujud pertanggungjawaban departemen ‘produksi’ manusia negeri ini kepada masyarakat. Apapun hasilnya, sebagai anggota masyarakat kita sepantasnya memberikan apresiasi dan penghargaan  tak terhingga buat penyelenggara, terutama peran guru dalam kapasitasnya sebagai instrumental input yang telah mengawal dan memberikan yang terbaik untuk siswa atau peserta didiknya. Kepada segenap orangtua, ucapan terima kasih tak terhingga kita sampaikan, karena dengan impitan kehidupan sosial ekonomi yang dilematis di tengah badai ekonomi negeri yang kian fluktuatif tetapi masih dengan tegar membiayai sebuah generasi, sebuah zaman yang kelak memegang kendali daerah dan bangsa ini. Juga kepada masyarakat luas yang turut menjaga kondusivitas lingkungan pembelajaran, sehingga terciptalah lingkungan pembelajaran yang aman, tertib, dan nyaman.
Dari hasil yang ada dapat dijadikan sebagai parameter evaluatif. Pertama, menjadi kaca pengilon buat guru untuk mengevaluasi diri, demi memilah dan memilih materi, metode dan penilaian (MMP) yang lebih pas, relevan dan bergayut dengan paradigma pembelajaran ke depan. Guru juga dapat berpikir kembali bagaimana memberikan penilaian atau evaluasi yang tepat terhadap keseluruhan tingkah laku belajar siswa yang pada akhirnya dapat terbentuklah persona-persona yang siap tampil maksimal dan memiliki kematangan kognisi, afeksi dan psikomotorik. Bagi orangtua dan masyarakat, hasil unas dapat menjadi bagian refleksi untuk mengukur derajat partisipasi aktif yang telah dibangun dengan lembaga formal tempat putra/putri mereka menempuh pendidikan. Kedua, menjadi pemicu dalam memacu diri sebagai upaya meletakkan (link march) strategi dan kiat baru demi meningkatkan lagi hal-hal yang dianggap positif pascaunas berlangsung.
Terlepas dari tuaian tahunan Depdiknas tersebut, tentu masih ada keprihatinan Nasional, keprihatinan kita bersama atas beberapa kasus ikutan yang timbul dari penyelenggaraan unas 2009. Keprihatinan itu seperti, adanya sinyalemen yang beredar bahwa para siswa masih menggunakan cara-cara yang tidak fair menghadapi ujian nasional. Ada rumor yang berkembang juga bahwa guru memfasilitasi kelulusan siswa yang secara politis akan mendongkrak angka kelulusan siswa dan sekolah. Pada berbagai kasus juga kita baca bahwa siswa sering saja ambil jalan pintas yang pragmatis. Siswa hanya berharap untuk memperoleh bocoran soal-soal unas (Kompas,23 Maret 2010). Menempuh cara belajar yang instan, segera, cepat, tanpa berpikir utuh akan sebuah proses. Terkadang siswa juga hanya konsentrasi pada mata pelajaran-mata pelajaran unas, yang dengan sendirinya mengesampingkan mata pelajaran lain. Berbagai argumen coba diusung untuk merespon tuaian tahunan tersebut. Mulai dari sistem hingga persoalan operasional di lapangan.
Memang secara substansial kita menemukan realitas yang paradoks. Sekolah akan diberikan penghargaan, puja-puji, ucapan selamat, jika siswa mereka mendapatkan nilai yang bagus, sebaliknya sekolah akan diberi sanksi jika siswanya mendapatkan nilai yang jelek. Johnson (2009: 283), mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang menganjurkan ujian standardisasi dan menganggap nilai ujian sebagai bukti kuat kesuksesan akademik rupanya menganut beberapa asumsi sebagai berikut. Pertama, pendidikan terdiri dari pengetahuan dan keterampilan yang dapat diukur. Segala sesuatu yang tidak dapat diukur bukanlah sesuatu yang penting. Ujian standar, khususnya hanya mengukur keterampilan verbal-linguistik dan logis-matematik, yang sesungguhnya tidak memberikan informasi yang tidak akurat dan penuh prasangka tentang seorang siswa.
Kedua, para penganjur ujian standardisasi kelihatannya beranggapan bahwa nilai ujian merupakan ukuran paling akurat dan dapat diandalkan untuk menilai apa yang diketahui dan dapat dilakukan oleh siswa. Namun, nilai ujian tidak memberikan informasi yang bermanfaat tentang hal-hal yang tidak tampak yang memberi kontribusi bagi kesuksesan akademik dan pribadi siswa, bahkan tidak mengungkapkan pengetahuan yang luas bagi siswa yang prestasinya buruk dalam ujian seperti itu. Para siswa akan mudah mengingat istilah-istilah misalnya, tetapi gagal memahami maksudnya.
Ketiga, penganjur standardisasi beranggapan bahwa semua orang bisa dididik hanya dengan menyeragamkan pendidikan, mengajar semua siswa dengan cara yang sama, dan memberi mereka ujian yang sama (Gardner dalam Johnson, 2009: 287). Demikian, maka disparitas mencerdaskan anak akan semakin tampak. Karena, sudah tentu bagi siswa yang memperoleh peringkat tinggi dapat maju sambil lenggang kangkung, sementara peringkat rendah dapat membuat mereka berhenti berusaha.
Ada begitu banyak perbedaan yang harus dijembatani dahulu sebelum pemberlakuan standardisasi ujian nasional ini. Konsekuensi logis perbedaan ini adalah terjadinya disparitas mencerdaskan anak akan semakin tampak. Bagaimana mungkin seorang siswa yang bersekolah jauh di pedalaman dengan fasilitas belajar seadanya, mulai dari gedung sampai dengan kelengkapan belajar harus disamakan, dipaksa untuk diuji dengan seorang siswa yang bersekolah pada lembaga yang lumayan baik fasilitasnya?
Kelompok lain, barangkali berangkat dari argumen awal bahwa sejatinya, penyeragaman ujian nasional didahului oleh pertimbangan-pertimbangan holistik dan komperhensif. Pertimbangan-pertimbangan tersebut, semisal perlunya pemenuhan juga penyeragaman fasilitas, sarana belajar di semua sekolah tanpa kecuali, penyebaran dan pemerataan guru yang kualifaid, loyal dan memiliki dedikasi tinggi terhadap profesinya. Kalau seperti ini, maka wajar-wajar saja jika negara melaksanakan ujian standardisasi. Ujian nasional bagi mereka bukan merupakan takaran yang tepat buat mengukur kemampuan seorang siswa atau peserta didik. Ketika realitas empiris masih menunjukkan ketimpangan dan jarak yang amat jauh antara satu sekolah dengan sekolah yang lain, maka secara tidak langsung negara sedang menciptakan gap, jurang dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kelompok ini berpijak pada asumsi-asumsi socialpaedagogik  pembelajaran. Pertama, belajar merupakan proses berkesinambungan untuk menghasilkan perubahan perilaku anak didik yang relatif permanen. Artinya, peran penggiat pendidikan (guru) menjadi agen perubahan (agent of change). Kedua, anak didik memiliki potensi, gandrung, dan kemampuan yang merupakan benih kodrati untuk ditumbuhkembangkan tanpa henti. Proses belajar pada individu memiliki irama perkembangan yang berbeda-beda. Ketiga, perubahan atau pencapaian kualitas ideal itu tidak tumbuh alami linear sejalan proses kehidupan. Namun, proses belajar-mengajar perlu didesain secara khusus, diniati secara ikhlas demi tercapainya kondisi atau suatu kualitas ideal. Kita mengakui bahwa sekolah atau guru berada pada posisi dilematis. Sebuah dilematika panjang bahkan ngeri dan menakutkan ketika bicara tentang ujian nasional. Semua komponen, terutama guru di sekolah mengerahkan segala daya, kondisi dan perhatian yang ekstra lebih untuk menghadapi ujian nasional. Orang tua siswa juga terlibat untuk berpikir tentang ujian nasional sampai jadi uanan. Begitupun siswa peserta ujian nasional terus dihantui dengan ujian nasional akhirnya juga jadi uanan. Mungkinkah ada yang salah dengan proyek ujian nasional ini sehingga ia tidak tampil sebagai momok yang ngeri dan menakutkan?
            Hemat penulis, fenomena ini telah menjadi semacam “kecelakaan pembelajaran” di Indonesia. Sekolah-sekolah di Indonesia telah berubah menjadi lembaga ‘bimbingan belajar’ dari keberadaannya sebagai lembaga formal pembelajaran. Hal ini tampak ketika sekolah begitu ketat menjalankan bimbingan belajar bagi siswa menjelang ujian akhir nasional. Celakanya lagi ketika siswa dijejali dengan berbagai versi prediksi soal yang sangat variatif. Siswa hampir pasti tidak punya waktu, dan ruang untuk membenamkan apa yang dia peroleh. Apalagi, seandainya bundelan prediksi soal tersebut dijadikan sebagai buku suci, tetapi tidak mewajibkan siswa untuk membaca bahan ajar.
Artinya, siswa dibiarkan sekedar menjawab soal, ditambah hilangnya kebebasan siswa menjelang ujian nasional, maka mereka akan acuh, apatis. Dan pada titik yang paling mengkhawatirkan saat siswa menghafal kunci jawaban, tanpa mengetahui persis proses atau sistematika mengapa jawabannya harus ini dan bukan itu. Pada alur dilematika yang sama ini, munculnya gejala fetisisme, “pendangkalan pengetahuan”, sejenis virus modern yang menganjurkan orang untuk hidup tidak susah-susah. Akibatnya, merebaklah “perdagangan pengetahuan”:  bocornya soal-soal ujian akhir nasional beserta kunci jawabannya, bocornya soal-soal tes CPNS serta kunci jawabannya,dan lain-lain trend instant di Republik ini. Walaupun demikian, kita semua berharap agar pelaksanaan unas 2009 dan hasil yang akan dituai menggembirakan kita semua, bukti kerja keras kita selama ini, tetapi terkalahkan oleh kebijakan dan sistem yang butuh pembenahan.
Kita seakan-akan lupa bahwa penilaian yang sebenarnya adalah penilaian yang autentik (authentic assessment) dari apa yang kita amati bertahun-tahun, yang telah dilakukan melalui berbagai cara dan sumber yang bervariasi. Lalu, apa gunanya nilai atau angka kuantitatif kalau siswa tidak bisa menjadi learning to be setelah tamat sekolah? Sebut saja, untuk makan sendiri, cuci pakaian sendiri masih harus minta bantuan orang lain? Dengan demikian, mengukur kemampuan seorang siswa tidak bisa hanya dengan memilih alternatif A,B,C,D atau E dalam lembaran kerja siswa itu, melainkan tentang keberhasilan dan optimalisasi segenap kemampuan pada diri anak untuk bersosialisasi, mencintai, berempati, mengatur diri sendiri, dan lain-lain. Inilah problematka dasar yang sedang menggeranyang dunia pendidikan kita ini. Perlu kita rancang kembali agar pendidikan yang kita bangun memiliki energia holistik yang tangguh dan kuat.
            Pada simpang jalan demikian, kita manggantung sebuah asa, bahwa seluruh komponen pendidikan sedapatnya membangun sebuah proses pendidikan yang utuh dan berkeadilan. Sebuah proses pendidikan yang seimbang dan menyeluruh, untuk tidak berapresiasi lebih terhadap hasil yang akan dituai, tetapi juga terhadap proses suka-duka atau jatuh bangunnya semua komponen pendidikan dalam membangun dan menata masa depan pendidikan kita. Pendidikan ini juga hendaknya dipahami sebagai rekayasa pais-paidea dan rekayasa budaya. Rekayasa pais-paidea sebuah rekayasa untuk membebaskan anak dari kerangkeng ketidakmatangan juga kebodohan menjadi individu yang human, matang dan berintelek. Rekayasa ini dipersepsi sebagai proses mendorong individu untuk menjadi orang yang otonom dan mandiri, akibat dari proses pendidikan yang demokratis dan etis. Manusia yang demokratis serta etis inilah sangat pasti diyakinkan untuk tampil sebagai individu yang berintegritas, unggul dan siap mengabdi pada masyarakat. Selain itu, rekayasa budaya menjadi titik bidik pendidikan dalam membangun dan menghidupkan rasa manusia sebagai makhluk budaya.

Peran Kita

Membaca realitas pendidikan kita demikian, kita semua (orang tua, masyarakat, pemerintah, serta semua organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat), perlu menggalang kerja sama dan ikhtiar bersama membangun kemauan politk (political will) untuk peduli terhadap pendidikan. Kemauan dan kepedulian ini juga perlu disampaikan kepada guru agar guru mampu melaksanakan tugasnya secara lebih baik dan bertanggung jawab. Guru juga diharapkan dapat menjadi kelompok penekan dalam masyarakat (pressure group) untuk melobi lembaga-lembaga politik eksekutif dan legislatif, serta lembaga masyarakat lainnya untuk berdiskusi tentang besarnya dana pendidikan, sebagai implementasi atas rencana besar (grand desain) bangsa dalam membangun masyarakat Indonesia baru yang demokratis demi mencerdaskan bangsa. Akhirnya, mengutip misi NTT-PEP, mendidik seorang anak, seluruh kampung harus terlibat. (*)




[1] Artikel ini pernah dimuat pada HU Flores Pos, Tanggal 3 Mai 2010

Bahasa Daerah Kita




Batas bahasaku adalah batas duniaku, demikian tesis Ludwig Wittgenstein tentang relasi antara bahasa dan dunia. Penalaran ini mempertegas relasi bahwa  bahasa dan pikiran menjadikan manusia sebagai subjek sekaligus objek yang “berkelimpahan.Sebagai makhluk individual sekaligus menjadi makhluk sosial yang senantiasa menciptakan dan mengkreasikan sebuah kehidupan agar lebih dinamis. Dari sudut pandang ini, bahasalah menjadi senjata terakhir dan satu-satunya dianggap tepat untuk setiap situasi dan konteks. Ada saatnya manusia menyimpan pesan dan ada saatnya manusia memproduksi pesan. Dalam konteks demikian, bahasa dan pikiran menjadi media vital dan primer yang mau tidak mau perlu dijaga, disadari agar dapat digunakan secara baik dan lestari.
Sekitar tahun 1979 panorama pendidikan di Indonesia berkenalan dengan dikotomi antara hasil instruksional berupa kompetensi pebelajar atas pengetahuan dan keterampilan dalam ranah intelektual, emosional, dan fisik (psikomotor), dan hasil pengiring (nurturent effect), serta nilai (value). Pelajaran yang dapat dipetik dari konsep ini ialah ada sesuatu yang diperoleh siswa dari apa yang diajarkan guru atau dipelajari siswanya. Hal tersebut sejajar dengan munculnya pembedaan antara konsep pembelajaran (learning) dan pemerolehan (acquisition) bahasa. Istilah “pemerolehan" berpaut dengan kajian psikolinguistik ketika kita berbicara mengenai anak-anak dengan bahasa ibunya. Istilah pertama dipakai untuk belajar bahasa kedua (B2) dan istilah kedua dipakai untuk bahasa ibu (B1). Faktanya, belajar selalu dikaitkan dengan guru, kurikulum, alokasi waktu, dan sebagainya, sedangkan dalam pemerolehan B1 semua itu tidak ada. Ada fakta lain bahwa dalam memperoleh B1, anak mulai dari nol; dalam belajar B2, pebelajar sudah memiliki bahasa.
Dengan "lokomotif" pemerolehan bahasa yang dibawa sejak lahir (teori mentalistik dengan bekal “piranti penguasaan bahasa”, Noam Chomsky), seoraang anak memperoleh bahasa, mengolah data bahasa lalu memproduksi ujaran-ujaran. Dengan watak aktif, kreatif, dan inofatif, anak-anak akhirnya mampu menguasai gramatika bahasa dan memproduksi tutur menuju bahasa yang diidealkan oleh penutur dewasa. Anak memiliki motivasi untuk segera masuk ke dalam lingkungan sosial, entah kelompok sebaya (peer group) atau guyup (community).

Perayaan  Kemajemukan

Di tengah “perayaan” kemajemukan sebagai sebuah bangsa, Indonesia patut bersyukur  karena kemajemukan tersebut membuat perjalanan bangsa ini semakin berdecak kagum dan semarak warna-warni. Kemajemukan yang ditandai dengan berdiamnya berbagai etnis, agama, golongan, bahasa, budaya, dan sebagainya. Kondisi ini berkonsekuensi logis pada kepemilikkan berbagai bahasa daerah juga sastra daerah dengan sejumlah konstruk artefak, yang tidak lain adalah milik kolektif kolegial komunitas sastra yang meyakininya. Inilah yang disebut sebagai identitas lokal yang senantiasa memberikan kontribusi dalam dinamika peradaban kebangsaan  saat ini.
Identitas daerah yang menandai kehadiran suatu komunitas tampaknya sedang tercerabut ketika negara sedang mengabaikan ruang kemajemukan yang sejatinya perlu diperhatikan. Pengabaian demikian menampakkan gejala munculnya “tegangan” antara pengakuan identitas diri dan kepentingan umum, bahkan sampai memunculkan konflik akhir-akhir ini. Dengan demikian, kemajemukan ini perlu diapresiasi sebagai kekayaan dalam kerangka memperkuat persatuan dan kesatuan menuju sebuah perayaan Bhineka Tunggal Ika, perekat bangsa Indonesia yang multietnis. Semua gejala sosial kemasyarakatan dan persoalan-persoalan lain yang mengitari kehidupan masyarakat diwadahi dengan bahasa.
Dari Ende dikhabarkan bahwa Bahasa Ende Jadi Muatan Lokal Bahasa di Tingkat SD (Flores Pos, 22 Juli 2010). Menurut  Anni Labina, Kepala Dinas Pariwisata Ende, arus globalisasi yang cepat melanda aspek kehidupan manusia ikut berpengaruh terhadap tatanan kebudayaan manusia. Pengaruh perubahan akan merembes pada nilai-nilai budaya secar perlahan, terutama kata-kata bahasa daerah asli diganti dengan kata baru. Pos Kupang sehari sebelumnya juga menurunkan berita yang sama. Bahasa Manggarai Terancam (21 Juli 2010). Bahasa daerah Manggarai makin terancam punah. Karena itu, perlu dibuat peraturan daerah (perda) untuk mengoptimalkan penggunaan bahasa ibu tersebut. Demikian Romo Dr.John Boylon,Pr,M.A dalam konferensi International Multidisiplin di Ruteng. Dua kesadaran di atas mengusik kita semua.
Bagi saya rencana dan kiat yang disuarakan tersebut sesungguhnya merupakan sebuah kegelisahan, kekuatiran, dan kecemasan akan bahasa daerah kita, identitas kita yang nyaris “ditinggalkan”, sehingga perlu dijaga, diwariskan agar tetap lestari. Mengapa? Direktur Jenderal UNESCO Koichiro Matsuura pernah berucap bahwa akan ada 3000 bahasa ibu (daerah) dari 6000 bahasa ibu di seluruh dunia  akan terancam punah, dan 700 di antaranya berada di Indonesia yang tersebar di pelosok daerah. Mungkinkah bahasa-bahasa ibu yang akan punah itu juga adalah bahasa Manggarai, bahasa Ende, atau bahasa-bahasa ibu lainnya di Flores dan Lembata, juga bahasa ibu lain di Nusa Tenggara Timur pada umumnya? Inilah sebuah keprihatinan, sehingga harapan yang bergema di Ende dan Manggarai di atas perlu ditindak lanjuti untuk menjunjung pemakaian bahasa ibu sebagai wadah dan media pembelajaran di sekolah dan kegiatan-kegiatan informal lainnnya menjadi urgen, prioritas dan segera dilaksanakan.
Dalam hubungan dengan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang identitas dan kebanggaan nasional pada level bangsa dan negara, bahasa daerah berfungsi sebagai (1) pendukung bahasa Indonesia, (2) bahasa pengantar pada tingkat permulaan sekolah dasar di daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indionesia dan/atau pelajaran lain, dan (3) sumber kebahasaan untuk memperkaya bahasa Indonesia  (Politik Bahasa, 2003: 6). Demikianlah, bahasa daerah memiliki fungsi dan kedudukan yang sama dengan bahasa Indonesia. Karena bahasa Indonesia yang merakyat sekarang ini, tidak lain merupakan salah satu “bahasa daerah” yang hidup dan bekembang di Indonesia.
Arus global memang terasa menggoyang jati diri sebagai bangsa Indonesia. Goyangan kultural global yang menggelisahkan generasi tua terhadap keberlanjutan tata nilai lokal menyadarkan warga untuk menggali, menemukan, dan memperkokoh jati diri dengan rajutan nilai-nilai lokal. Baik jati diri keetnikan di jenjang lokal maupun jati diri kebangsaan sedang berada dalam tantangan. Jika gejala pasangnya semangat nasionalisme mempertebal rasa keindonesiaan kita yang majemuk, sebaliknya gejala surutnya semangat nasionalisme menipiskan rasa keindonesiaan kita sebagai bangsa yang multietnik. Keadaan itu menggelitik warga etnis untuk mengidentifikasi kembali kekuatan jati diri keetnikan demi kekuatan jati diri keindonesiaan.
Pada perspektif yang berbeda, gempuran globalisasi yang ditandai oleh akselerasi informasi dan transportasi telah mempengaruhi pola berpikir dan pola bertindak masyarakat. Kemunculan globalisasi menghadirkan sebuah ‘sensitivitas’ yang membuat orang untuk cenderung mengabaikan hal-hal yang telah ada. Masyarakat terjebak dalam domain-domain universalia yang instant. Padahal, globalisasi yang sedang tak dielakkan ini, sesungguhnya mengajarkan kepada kita untuk meng’global’kan, sembari membenamkan kembali seluruh khasana, kekhasan, dan jati diri daerah yang adalah identitas daerah, termasuk memasyarakatkan bahasa daerah agar terhindar dari isu kepunahan bahasa.   Dalam konteks perbincangan ini, hemat saya, ada lima indikator yang dapat disajikan sebagai tantangan di satu pihak, namun pada pihak yang lain dapat dipersepsi sebagai upaya pemertahanan, minimal agar bahasa daerah tetap menjadi kebanggaan kita sampai menjadi punah.
            Pertama, budaya tulis. Misalnya, orang Lamaholot hidup dalam budaya lisan. Nenek moyang tidak bisa menulis. Tidak punya aksara. Budaya omong, koda kirin, sangat terasa dalam komunitas etnis Lamaholot. Orang suka menghabiskan waktu berjam-jam, berhari-hari, untuk koda kirin. Membahas belis perempuan, berapa banyak gading, ukuran gading, dan sebagainya menjelang pernikahan. Budaya makan sirih pinang di kalangan para ibu dan isap tembakau (golo tebako) untuk bapak-bapak juga menjadi ciri khas masyarakat Etnis Lamaholot ini. Salah satu kendala adaptasi bahasa melalui penuturnya adalah “rendahnya” mutu penguasaan (kompetensi) dan rendahnya kelincahan verbal berbahasa lokal, sementara bahasa Indonesia juga masih memrihatinkan. Bukankah masih banyak warga bangsa yang buta bahasa Indonesia dan buta huruf Latin? Dalam perspektif keindonesiaan, sebagian (besar) anak bangsa, secara verbal berada dalam kondisi “sakit dan gamang”. Ada jarak yang renggang dengan lingkungan sosio-ekologis, namun sangat akrab dengan budaya multimedia. Kondisi ini mengimplikasikan tugas dan peran kita semua untuk melakukan inventarisasi melalui penulisan berbagai bahan ajar dalam bahasa daerah, mengaksarakan berbagai karya sastra lokal ke dalam bahasa daerah untuk tujuan pembelajaran ke depan. Tentu ini butuh koordinasi, mengharap kerja sama yang solid dan komitmen yang tak terhingga. Pihak-pihak atau dinas-dinas terkait, (Dinas Pariwisata, PPOK, Legislatif, Eksekutif, Perguruan Tinggi), hendaknya “sehati” untuk merealisasikan hal ini.
Kedua, tidak ada pelajaran bahasa daerah. Pada setiap lembaga pendidikan formal tidak ada pelajaran bahasa daerah. Bahkan, pada keluarga-keluarga zaman ini mempunyai kecenderungan untuk membelajarkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama anak mereka. Berangkat dengan asumsi yang sederhana bahwa anak-anak akan lebih cepat beradaptasi dan memahami  ilmu dan pengetahuan ketika sudah berada pada lembaga pendidikan formal. Sebaliknya, tidak ada media massa cetak dan elektronik pun yang menggunakan bahasa daerah sebagai media komuniksi dengan pembaca.  Oleh karena itu, pola pewarisan bahasa daerah kita sangatlah alamiah, dan masih sangat tradisional. Sistem pembelajaran bahasa yang “dihegemoni” oleh pragmatisme politik adalah situasi keterbelengguan atau keterjebakan yang sangat merugikan. Sikap hanya demi keberhasilan ujian nasional, bukannya keterampilan dan kelincahan verbal (tuturan dan tulisan) sebagai ciri  kecerdasan intelektual dan emosional, sangat mengganggu perkembangan sumber daya insani dan perkembangan jati diri sebagian (besar) generasi muda bangsa.
Ketiga, perihal urbanisasi. Sudah menjadi kenyataan bahwa banyak anak muda lebih suka dan bergairah untuk tinggal di kota. Setelah berinteraksi dengan sesamanya, maka ada kemungkinan untuk menikah dengan orang dari bahasa dan etnis yang lain. Terjadilah kawin campur. Konsekuensinya bahwa generasi yang dilahirkan akan menghadapi dua pilihan bahasa yang berbeda. Mau ikut bahasa Bapak atau Ibu? Inilah pilihan berat. Tak pelak, akhirnya keluarga memilih jalan tengah, netral, misalnya anak dibelajarkan bahasa Indonesia. Apalagi, dengan alasan yang tersembunyi bahwa belajara bahasa Indonesia, selain bahasa daerah akan lebih cepat menguasai ilmu pengetahuan.
            Keempat,  komitmen politik rendah. Rendahnya komitmen pihak elite daerah pada era otonomi daerah ini untuk meramu berbagai regulasi tentang upaya kelestarian dan penyelamatan bahasa-bahasa daerah pada umumnya. Otonomi daerah sepertinya membuat orang ego. Kenyataan di beberapa tempat, termasuk daerah-daerah di Flores memperlihatkan rendahnya dukungan politis dari lembaga politik daerah, yaitu eksekutif dan legislatif terhadap pengembangan budaya. Otonomi daerah adalah proses politik yang memberikan hak prerogatif kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pusat, termasuk pengaturan aspek-aspek budayanya.
            Kelima,  kuatnya memasyarakatkan bahasa Indonesia. Hampir tidak pernah dirasakan bahwa dengan “mewajibkan” siswa berbahasa Indonesia di lingkungan sekolah (bahkan di rumah), proses pewarisan bahasa daerah akan berjalan lambat. Tidak dapat dibantah, lama-kelamaan bahasa daerah yang dibanggakan sebagai bahasa ibu (mother tongue) para penutur akan tergerus oleh kekuatan bahasa Indonesia. Dengan demikian, kepedulian, ikhwal betapa pentingnya bahasa-bahasa vernacular, bahasa-bahasa etnis yang juga menjadi bahasa ibu (mother tongue) perlu dibudidayakan. Sebab, di dalam aneka teks verbal (tuturan ataupun tulisan) bahasa-bahasa etnis yang sangat variatif dan multilingual itu ternyata menyimpan bahkan mampu merepresentasikan realitas kesejagatan manusia, masyarakat, kebudayaan dan alam sekitarnya. Faktor demikianlah yang memotivasi manusia penghayat dan pemilik bahasa untuk terus melestarikannya sebagai identitas dan jati dirinya
Bahasa pada sudut pandang yang berbeda telah berusaha merekam secara simbolis kekayaan alam dan modal sosial-kultural komunitas tutur bahasa. Dunia keetnikan berkaitan dengan bayangan dan kesadaran akan kesamaan leluhur, asal-muasal, tradisi, adicita (ideology) tanah teritorial simbol-simbol, dan juga kesadaran akan keberbedaan dengan kelompok etnis lain. Keberbedaan itu diperkuat pula oleh bahasa etnis. Ini berarti bahasa etnis sangat penting dipelihara dan digunakan antaranggota warga etnis sebagai perwujudan jati diri. Sebagai masyarakat yang multietnik dan multilingual, secara fungsional bahasa itu selayaknya hadir secara adil, berimbang, serasi, dan merata antarguyub tutur dan guyub kultur.Fungsi-fungsi simbolis dan makna referensial kode-kode lingual menjadi kabur oleh waktu, terutama oleh gerusan arus budaya global. Keterpinggiran dan ketercerabutan akar lokal berdampak pada kegoyahan jati diri kolektif, baik pada jenjang lokal keetnikan maupun jati diri sebagai bangsa Indonesia yang plural. (*)



[1] Artikel ini pernah dimuat pada HU Flores Pos, 28 Juli 2010